AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP Sumut 2023 naik menjadi Rp2.710.493.
UMP Sumut 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen dari Upah Minimum Provnsi Sumatera Utara pada 2022.
Kenaikan UMP Sumut 2023 menjadi Rp2,7 juta, membawa angin segar bagi masyarakat karena hal itu berdampak pada kenaikan UMK 2023 di Sumatera Utara.
Baca Juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, kenaikan UMP Sumut 2023 sebesar 7,45 persen merupakan opsi terbaik.
Menurut Edy Rahmayadi, keputusan itu diambil setelah pihaknya mempelajari dan membahas kenaikan UMP Sumut selama seminggu.
“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy, dikutip Ayomedan.id, Kamis, 1 Desember 2022.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
Daftar Kabupaten-Kota dengan UMK Terendah
Setelah penetapan UMP Sumut 2023, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara akan menetapkan besaran UMK masing-masing kabupaten-kota.
Meski belum ditetapkan secara resmi, namun besaran kenaikan UMK Sumut 2023 dapat diprediksi dengan menggunakan rumus penghitungan Upah Minimum 2023.
Baca Juga: Resep Puding Susu Karamel Lembut Legit dan Lumer di Mulut, Bisa untuk Ide Jualan