AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi warga Kota Medan, mulai besok 1 Desember 2022 bisa berobat ke rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP.
Masyarakat Kota Medan yang ingin berobat ke rumah sakit, cukup menunjukkan KTP, tanpa harus membawa kartu BPJS.
Kabar tersebut disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Pemko Medan Gratiskan Biaya Berobat, Warga Cukup Bawa KTP
"Mulai 1 Desember 2022, warga Medan yang memiliki KTP Medan sudah dapat berobat menggunakan KTP di semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Bobby Nasution, seperti dilihat Ayomedan.id, Rabu, 30 November 2022.
Lantas, bagaimana jika iuaran BPJS Kesehatannya masih menunggak?
Bobby mengatakan, hal itu tidak masalah, masyarakat tetap dapat berobat meskipun iuran BPJS Kesehatannya masih menunggak.
"Bagi masyarakat yang iuran BPJS-nya masih nunggak, tidak masalah. Datang saja ke rumah sakit dengan membawa KTP. GRATIS!," lanjut Bobby.
Menurut Bobby, saat ini Kota Medan telah memenuhi standar UHC (Universal Health Coverage).
"Per tanggal 1 Desember 2022 saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, Medan sudah memenuhi standar UHC (Universal Health Coverage). Jadi seluruh masyarakat Kota Medan yang ber-KTP Medan tentunya sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP," katanya.
Bobby menegaskan, dengan hanya membawa KTP maka masyarakat Medan tak perlu lagi pusing soal tunggakan BPJS.
"Tidak ada lagi pertanyaan yang BPJS-nya masih nunggak, nggak apa-apa tinggal bawa KTP saja. Bawa ke rumah sakit di Kota Medan bisa langsung berobat seperti bawa kartu BPJS," ujar menantu Presiden Jokowi itu.