AYOMEDAN.ID—Sidang kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kali ini menghadirkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynelsson Soplanit sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit merasa dirinya dikorbankan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Tim Relawan Mundur Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Alasannya
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso awalnya bertanya hukuman yang diterima Ridwan Soplanit akibat terlibat dalam kasus tersebut.
“Saudara mendapatkan hukuman apa?,” tanya hakim ke Ridwan di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
“Demosi, Yang Mulia,” jawab Ridwan.
“Demosi selama? Atas kesalahan apa?,” tanya hakim.
Baca Juga: Resep Kue Lumpur Kentang Super Lembut, Jajanan Tradisional untuk Ide Jualan
“8 tahun, Yang Mulia. Kurang profesional,” jawab Ridwan.
“Di mana letak tidak profesional?,” tanya hakim.
“Mulai dari oleh TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain,” kata Ridwan.
Baca Juga: Jalan di Kepulauan Nias Ditarget Rampung Tahun 2023
Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa hukuman yang diterimanya membuat karirnya di kepolisian terhambat. Ia juga mempertanyakan kenapa dirinya terlibat dan dikorbankan dalam kasus tersebut kepada Ferdy Sambo.
“Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’,” ucap Ridwan.