AYOMEDAN.ID -- Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi resmi menaikan UMP Sumbar 2023.
Kenaikan UMP Sumbar 2023 signifikan, bahkan tertinggi di Sumatera, yakni sebesar 9,15 persen.
UMP Sumbar 2023 yang naik hampir mendekati batas maksimum 10 persen, membawa harapan bagi para pekerja yang ada di Sumatera Barat.
Baca Juga: Viral Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Korban Gempa Cianjur Berserakan, Diduga Sengaja Dibuang
Sebab, dengan kenaikan UMP Sumbar 2023 yang cukup tinggi berpengaruh pada Upah Minumum Kabupaten/Kota atau UMK Sumbar 2023.
Dengan demikian, UMK Padang 2023 serta 18 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat juga diprediksi bakal mengalami kenaikan.
Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum 2023 naik paling tinggi 10 persen.
Lalu, berapa UMK Padang 2023 dan kabupaten/kota lainnya di Sumbar?
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK Padang 2023 dapat diketahui dengan menghitungnya menggunakan rumus yang tersedia.
Adapun rumus penghitungan UMK 2023 yaitu UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 9%
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen, Simak Bocoran UMK Palembang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya