Diketahui, besaran UMP 2023 harus diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri, Kota Medan menjadi kota dengan jumlah UMK tertinggi pada tahun 2022 yakni Rp3.370.645.
Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.
Itulah penjelasan tentang bocoran kenaikan UMP Sumut 2023 yang diprakirakan naik 2 persen dari tahun 2022.