AYOMEDAN.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membuka kesempatan untuk mengisi 60 lowongan direksi rumah sakit Kemenkes.
Seleksi untuk 60 jabatan direksi rumah sakit Kemenkes ini, dilakukan secara terbuka, berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Bagi ASN maupun Non-ASN berkesempatan untuk mengisi 60 jabatan direksi di rumah sakit Kemenkes.
Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Terdapat 60 jabatan direksi di rumah sakit vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.
Untuk mengisi jabatan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Persyaratan terbagi dalam dua jenis, yaitu persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum
Baca Juga: 12 Bansos yang Cair Bulan Desember 2022 Salah Satunya BLT BBM, Segera Cek Rekening Kamu
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuni calon direksi rumah sakit Kemenkes.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
Baca Juga: PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama