MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Kabar kenaikan UMP Sumut 2023 sudah sangat dinanti oleh para buruh atau pekerja di Sumatera Utara.
Pasalnya, besaran UMK Sumut 2023 akan mempengaruhi UMK 2023 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Kenaikkan UMP Sumut 2023 sendiri sudah dibocorkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Prediksi UMP Kepri 2023, Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau dengan UMK Tertinggi
Sebelumnya, Kemnaker resmi menaikkan UMP 2023 dan UMK 2023 dengan besarannya maksimal 10 persen.
Keputusan terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Lalu, berapa kenaikkan UMP Sumut 2023? Apakah naik 10 persen atau di bawah 10 persen?
Baca Juga: UMK 2023 Naik, Kota Medan Tertinggi di Sumatera Utara
Menurut Edy Rahmayadi, UMP Sumut 2023 diprakirakan akan naik sebesar 2 persen dari tahun 2022.
Dengan begitu, UMP Sumut 2023 akan naik sebesar Rp 50.452. Di mana UMP Sumut 2022 sebasar Rp 2.522.609.
Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri belum menentukan besaran UMP Sumut 2023.
Pemprov Sumut pun bisa saja menaikkan besaran UMP sebesar 2 persen maupun lebih.
Baca Juga: Daftar Lengkap Prediksi UMP Sumut 2023 dan 9 Provinsi Lainnya di Pulau Sumatera