MEDAN, AYOMEDAN.ID-- UMP 2023 dan UMK 2023 di seluruh wilayah Indonesia resmi naik dengan besaran maksimal 10 persen. Lalu, berapa UMK Medan 2023?
Keputusan terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Baca Juga: 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara dengan UMK Terendah
Dengan begitu, UMK Medan 2023 juga dipastikan naik. Kabar ini pun membawa angin segar bagi para pekerja.
Masyarakat juga begitu penasaran dan menantikan berapa besaran kenaikan UMK Medan 2023 nantinya.
Di wilayah Sumut sendiri, Kota Medan merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.370.645.
Jika besaran UMK naik 10 persen dan melihat besaran UMK Medan 2022, apakah UMK Medan 2023 akan naik menjadi Rp 3,7 juta?
Baca Juga: UMK 2023 Naik, Kota Medan Tertinggi di Sumatera Utara
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: UMP Aceh 2023 Naik, Inilah 2 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi