a. Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
b. Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
- Surat keterangan dokter yang menyatakan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
Apabila calon pelamar memenuhi kriteria tersebut, bisa mendaftar dalam seleksi CPNS 2023.
Demikian informasi terkait syarat minimal IPK untuk mendaftar CPNS 2023, dikutip dari Instagram @studicpns.id. Semoga bermanfaat.