Perguruan Tinggi Dalam Negeri:
- Terakreditasi BAN PT saat kelulusan
- Memiliki IPK minimal:
a. Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
b. Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Perguruan Tinggi Luar Negeri:
- Ijazah atau transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti
- Memiliki IPK minimal:
a. Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
b. Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Baca Juga: Pilih PPPK 2022 atau CPNS 2023? Simak Inilah Perbedaan Keduanya
4. Formasi Disabilitas
Perguruan Tinggi Dalam Negeri:
- Terakreditasi BAN PT saat kelulusan
- Memiliki IPK minimal:
a. Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
b. Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
- Surat keterangan dokter yang menyatakan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
Baca Juga: Hujan Lebat, Jalan Depan Mall di Medan Sumatera Utara Terendam Banjir
Perguruan Tinggi Luar Negeri:
- Ijazah atau transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti
- Memiliki IPK minimal: