Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Semua Golongan serta Perbedaannya dengan PNS
Perguruan Tinggi Luar Negeri:
- Memiliki Surat Keputusan Penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti
- Memiliki Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan Cumlaude dari Kemenristekdikti.
2. Formasi Putra-putri Papua
Perguruan Tinggi Dalam Negeri:
- Terakreditasi dalam BAN OT saat kelulusan
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
a. Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
b. Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
- Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan keturunan orang tua (Bapak atau Ibu).
Baca Juga: Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Perguruan Tinggi Luar Negeri:
- Ijazah atau transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti
- Memiliki IPK minimal:
a. Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
b. Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
- Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan keturunan orang tua (Bapak atau Ibu).
Baca Juga: 13 Jalan di Kota Medan Resmi Diubah Satu Arah Mulai Hari Ini, Simak Daftarnya
3. Formasi Umum