AYOMEDAN.ID -- Pemerintah memberi sinyal bahwa seleksiCPNS 2023 bakal digelar. Bagi yang ingin mengikutinya, pastikan IPK kamu memenuhi syarat yang ditentukan.
Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK, menjadi salah satu syarat untuk mendaftar seleksi CPNS 2023.
Panitia CPNS 2023, menetapkan ambang batas minimal IPK yang bisa mengikuti seleksi.
Baca Juga: 3 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Sederajat yang Berpeluang Dibuka
Tak hanya IPK, sejumlah syarat lain yang menyangkut pendidikan, juga harus dipenuhi pendaftar.
Seperti, akreditasi perguruan tinggi serta jurusan, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
Apabila pendaftar telah memenuhi kriteria yang ditentukan, maka peluang untuk lolos dalam seleksi administrasi CPNS 2023 sangat terbuka.
Namun demikian, perlu diingat bahwa tak hanya soal IPK dan akreditasi saja yang menjadi syarat kelulusan, peserta juga harus mengikuti serangkaian tes yang diselenggarakan Panselnas.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 yang Berpeluang Dibuka oleh Pemerintah, dari Lulusan SMA hingga Sarjana
Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS 2023
Berikut ini syarat minimal IPK dan akreditasi, yang bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
1. Formasi Cumlaude
Perguruan Tinggi Dalam Negeri:
- Perguruan Tinggi dengan Akreditasi A
- Program Studi dengan Akreditasi A
- Terdapat kata "Cumlaude/Pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.