16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042
17. Padangsidempuan Rp2.704.365
18. Toba Rp2.701.117
Baca Juga: Peringatan Dini untuk Wilayah Pesisir Timur dan Pegunungan Sumut, Waspadai Hujan Petir dan Angin
19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345
20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884
21. Sibolga Rp3.006.826
22. Gunungsitoli Rp2.610.347
Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Adapun terkait UMK Sumut 2023 belum ada pengumuman resmi, apakah mengalami kenaikan atau tidak.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Wisata, Pemko Medan Gelar Pelatihan Fotografi
Namun jika merujuk kepada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, UMK Sumut 2023 berpeluang naik.
Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.