Motif Pria di Sumut Tega Tusuk Mantan Istri pakai Pulpen

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi penusukan.  (Pixabay.com)
Ilustrasi penusukan. (Pixabay.com)

AYOMEDAN.ID—Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) tega menusuk mantan istrinya pakai pulpen. Pelaku diketahui berinisial M (41 tahun) dan korban adalah Z (43 tahun). peristiwa suami tusuk mantan istri dengan pulpen terjadi di Kabupaten Deli Serdang pada 19 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban mendapat aksi kekerasan saat berdinas di Poskesdes Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu. Pelaku tiba-tiba datang dan cekcok dengan korban hingga berakhir dengan penusukan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Profil Kim Kun Hee, Istri Presiden Korea Selatan yang Cantiknya Bikin Melongo

“Korban awalnya dipukuli oleh pelaku, lalu pelaku menusuk korban dengan pupen di bagian mata,” katanya.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek setempat. Hingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) subs ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Reborn Rich Kapan Tayang? Drakor Terbaru Song Joong Ki yang Sudah Dinanti Penggemarnya

Ia menyatakan, motif M menusuk mantan istrinya karena sakit hati tidak terima diceraikan oleh korban.

"Hasil pemeriksaan, pelaku tidak senang diceraikan. Palaku meminta rujuk namun ditolak korban. Karena itu pelaku emosi dan melakukan penusukan," terangnya, Selasa (15/11/2022).

Pelaku emosi karena korban menolak untuk rujuk kembali. Setelah permintaannya ditolak, pelaku membabi buta memukuli korban.

"Korban menolak permintaan mantan suaminya untuk rujuk. Pelaku nekat memiting leher korban lalu memukuli dengan membabi buta," ujarnya.

Baca Juga: Berapa Usia Ibu Negara Korea Selatan Madam Kim Keon-hee yang Bikin Warganet Gagal Fokus?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X