AYOMEDAN.ID -- Daftar UMK Sumut 2023 dinantikan masyarakat di Sumatera Utara, apakah mengalami kenaikan atau tetap seperti tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa UMP dan UMK 2023 bakal naik. Hal ini semakin membuat masyarakat penasaran dengan daftar UMK Sumut 2023.
Informasi terkait daftar UMK Sumut 2023 ini ditunggu masyarakat, mengingat pada 2022, Upah Minimum Kabupaten/Kota di sejumlah daerah di Sumatera Utara mengalami kenaikan.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik, Simak Besaran Upah Minimun Provinsi 2022
Tak hanya UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2022, juga mengalami kenaikan.
Diketahui, UMP Sumut 2022 Rp2.522.609,94, naik sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.
Sementara itu, UMK Sumut 2022 juga mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Kota Medan merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.370.645. Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.
Baca Juga: Bobby Nasution Terima Lencana Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Sumut 2022
Daftar UMK Sumut 2022
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran UMK Sumut 2023. Sebelum ada pengumuman resmi, baiknya ketahui dulu daftar UMK Sumut 2022.
Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
1. Medan Rp3.370.645
2. Deliserdang Rp3.188.592