AYOMEDAN.ID—Belakangan publik dikejutkan dengan aksi seorang ibu-ibu yang tak memberikan jalan pada Ambulance yang hendak melintas. Ibu-ibu yang viral tersebut, menghalangi Ambulance dengan mobilnya.
Video ibu-ibu tak berikan jalan kepada Ambulance tersebar luas di media sosial. Walaupun sudah diperingatkan dan diminta pengendara lain yang ada di lokasi, ibu-ibu tersebut tetap tak memberi jalan kepada Ambulance.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Diundur Sepekan, PN Jaksel Beberkan Penyebabnya
Berkaca dari peristiwa tersebut, tahukah bahwa ada 7 jenis kendaraan yang wajib mendapat prioritas di jalan raya. 7 kendaraan tersebut memiliki fungsi dan kepentingannya masing-masing.
Seperti dijelaskan di akun Instagram @medantalk, berikut 7 jenis kendaraan yang harus mendapat prioritas ketika di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: PN Jaksel Tunda Rangkaian Sidang Ferdy Sambo Selama Sepekan