ini-medan-bung

Polisi akan Kenakan Tilang Berdasarkan Poin, Begini Mekanismenya

Sabtu, 12 November 2022 | 14:17 WIB
Polisi akan berlakukan tilang berdasarkan poin.(Instagram @medantalk) (Instagram @medantalk)

AYOMEDAN.ID—Polisi akan menerapkan tilang dengan sistem poin. Sistem ini akan diterapkan pada Surat izin Mengemudi (SIM).

Sistem Poin Tilang

Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.

Baca Juga: Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Kriteria Pelanggarannya

Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.

5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

- Tidak membawa SIM.

- Melanggar aturan lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.

- Melanggar aturan batas kecepatan.

Baca Juga: Selingkuh dengan Banyak Wanita, Anggota Polsek Pondok Aren Diperika Polda Metro

3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB