AYOMEDAN.ID—Polisi akan menerapkan tilang dengan sistem poin. Sistem ini akan diterapkan pada Surat izin Mengemudi (SIM).
Sistem Poin Tilang
Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.
Baca Juga: Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Kriteria Pelanggarannya
Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.
5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
- Melanggar aturan batas kecepatan.
Baca Juga: Selingkuh dengan Banyak Wanita, Anggota Polsek Pondok Aren Diperika Polda Metro
3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti: