ini-medan-bung

Sering Bikin Resah, Ketua Geng Motor di Medan Ditangkap Polisi

Rabu, 2 November 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi - Geng Motor (Dok.SInarjabar.com)

AYOMEDAN.ID—Polisi berhasil meringkus ketua geng motor berikut anak buahnya. Genk motor tersebut kerap meresahkan masyarakat dan melakukan tindak krimina salah satunya adalah membegal motor warga.

Ketua geng motor di Medan berikut enam anak buahnya adalah SWK (18 tahun), AR (17 tahun), JA (17 tahun), ASB (18 tahun), SA (18 tahun), AA (20 tahun) dan DM (19 tahun). Diketahui tiga anggota geng motor masih di bawah umur.

Baca Juga: VIRAL Video Syur Wanita Kebaya Merah, Durasi 16 Menit Tanpa Sensor

“Polsek Medan Barat Polrestabes Medan menangkap ketua geng motor bersama enam anggotanya yang melakukan aksi begal terhadap masyarakat di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat,” tulis akun Instagram @polsek.medanbarat.

Masih dari sumber yang sama disebutkan bahwa, terakhir para pelaku beraksi merampas sepeda motor korbannya bernama Rio Supriadi (21 tahun) warga Jalan Kl Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (30/08/2022) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh kawanan geng motor itu pun telah ditahan di Mapolsek Medan Barat.

Baca Juga: Ini Bedanya Biaya Pembuatam SIM Baru yang Dikeluarkan Kapolri dengan yang Lama

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan terkait kasus begal terhadap Rio Supriadi.

“Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan dua orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan mengamankan dua orang pelaku lainnya,” Ungkap Kapolsek, Rabu (14/09/2022).

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan pada 4 September 2022, dengan dibantu Polsek Medan Timur kembali diamankan seorang pelaku dari Aceh serta beberapa hari kemudian diamankan dua pelaku lainnya.

“Dari dua pelaku diamankan itu mengaku sebagai Ketua Geng Motor EZTO dan Uyot yaitu AA alias SW dan AR alias BR,” ungkapnya dalam penangkapan komplotan geng motor itu disita barang bukti dua bilah senjata tajam jenis samurai dan dua unit sepeda motor.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurugan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Lebih Murah?

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB