AYOMEDAN.ID—Setelah mengeluarkan aturan yang mempercepat dan mempermudah masyarakat membuat SIM. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan aturan yang masih terkait dengan pembuatan SIM.
Kapolri mengeluarkan aturan baru mengenai biaya pembuatan SIM baik Sim baru maupun perpanjangan SIM. Atuan baru biaya pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri disinyalir lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Juga: Resep Roti O dari Roti Tawar yang Lagi Viral di TikTok, Gampang Banget!
Biaya pembuatan SIM yang dikeluarkan Kapolri tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam taturan tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Kisah Kapolri yang Keluarkan Aturan Pembuatan SIM Lebih Cepat dan Mudah
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
- Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM Lebih Mudah dan Cepat, Kapolri Bilang Begini
Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan yang Mudahkan Masyarakat Membuat SIM, Ini Penjelasannya