AYOMEDAN.ID -- Tenaga Kesehatan (Nakes) menjadi salah satu prioritas dalam formasi PPPK 2022.
Pemerintah memprioritaskan dua kategori dalam PPPK 2022, yakni Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan PPPK 2022, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dua Formasi Jadi Prioritas PPPK 2022, Lulusan di Bidang Ini Berpeluang Besar untuk Lolos
Menurut Alex Denni, pengadaan P3K 2022 berfokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Ia mengatakan prioritas pembangunan SDM berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes).
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 3 Formasi CPNS 2023 Paling Dibutuhkan, Lulusan di Bidang Ini Harap Bersiap
Kategori dan Persyaratan Pendaftaran PPPK 2022 Bagi Nakes
Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Nakes telah dibuka. Ada dua kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi ini, yaitu:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II
2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Baca Juga: 21 Kata Bijak atau Quotes November Terbaik, Inspiratif serta Penuh Harapan dan Doa