AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira datang dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker), Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 mulai dicairkan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
Bagi para pekerja yang belum mendapatkan pencairan BSU 2022 tahap 1-4, bisa dicek rekeningnya. Siapa tahu termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 tahap 5.
Sama seperti tahap 1-4, pekerja yang masuk kategori penerima BSU 2022 tahap 5, akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Karyawan Terkena PHK bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya
BLT tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar.
Informasi terkait pencairan BSU 2022 tahap 5, disampaikan langsung melalui Instagram resmi Kemnaker, Rabu, 12 Oktober 2022.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga saat ini, BSU 2022 secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang atau sekitar 63,60 persen.
Adapun rinciannya yaitu, penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang.
Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU 2022
Tidak semua pekerja dapat merima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Hanya yang masuk dalam ketegori penerima yang memperoleh bansos ini.
Ada lima syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.