AYOMEDAN.ID—Kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara yang sudah memenuhi syarat. SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki setiap pengendara baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Untuk membuat SIM baru, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan tes. Tes pun dibagi menjadi tes tertulis dan praktik.
Melansir dari polri.go.id
Baca Juga: YouTuber Simak Info Berikut, Cara Menghitung Pendapatanmu Dalam Sebulan
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukumny adalah :
-
- No.2 Tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Baca Juga: 16 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Desain Warna Biru, Keren Sekali untuk Diunggah ke Medsos
Fungsi dan Peranan SIM adalah:
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Cara Mudah Merawat Mesin Cuci Supaya Tahan Lama
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.