ini-medan-bung

Lokasi SIM Keliling Medan Selasa 20 September 2022, Ini Besaran Biaya dan Syaratnya

Selasa, 20 September 2022 | 09:03 WIB
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling (TMC Polda Metro Jaya)

AYOMEDAN.ID—Surat Izin Mengemudi (SIM) ajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan. Jenis SIM berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraannya. Jika anda sudah memiliki SIM, tengok kembali masa berlaku SIM anda.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 51.

 

Berikut jadwal SIM keliling di Medan hari Selasa 20 September 2022 :

  • SAMSAT Corner Sun Plaza
  • Jalan Putri Hijau depan BRI Wilayah I Sumut
  • Senin – Jumat pukul 09.00 – 12.00 WIB Lapangan Merdeka (samping Pos Lantas).
  • Senin – Jumat pukul 09.00 – 12.00 WIB Asia Mega Mas.
  • Senin – Jumat pukul 09.00 – 12.00 Jalan Jamin Ginting (Careefour).
  • Senin – Jumat pukul 09.00 – 12.00 Jalan Iskandar Muda.
  • Senin – Jumat pukul 09.00 – 12.00 Jalan William Iskandar (MMTC).
  • Adinegoro, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20233.

 

Syarat Perpanjangan SIM KELILING Medan Selasa 20 September 2022

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Selasa s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

 

Biaya SIM Baru dan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :

  1. SIM C Rp 100.000
  2. SIM C1 Rp 100.000
  3. SIM C2 Rp 100.000
  4. SIM A Rp 120.000.
  5. SIM BI Rp 120.000.
  6. SIM BII Rp 120.000.
  7. SIM BI umum Rp 120.000.
  8. SIM BII umum Rp 120.000.
  9. SIM Internasional Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB