AYOMEDAN.ID—Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi hari Rabu 14 September 2022 di Metropolitan Mall Bekasi. Layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall dimulai pukul 08.00 – 10.00 Wib.
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM sebaiknya persiapkan persyaratannya terlebih dahulu seperti :
Baca Juga: Lecehkan Ustadzah Ponpes Lirboyo di Medsos, Eko Kuntadhi cs kena Semprot
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: SIM Keliling Bogor Rabu 14 September 2022, Berikut Syaratnya
Melansir dari www.korlantas.polri.go.id Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Rabu 14 September 2022, Malam Berawan tebal
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.
Baca Juga: Shio Rabu 14 September 2022, Kelinci Macan, Kerbau, Tikus