ini-medan-bung

SIM Keliling Bogor Rabu 14 September 2022, Berikut Syaratnya

Rabu, 14 September 2022 | 07:12 WIB
Lokasi SIM KelilingBogor hari Rabu 14 September 2022. (TMC Polda Metro Jaya)

AYOMEDAN.ID--Bagi anda warga Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 14 September 2022 berlokasi di Polsek Ciampea mulai pukul 09.00 – 13.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Rabu 14 September 2022, Malam Berawan tebal

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
  3. Tes Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Shio Rabu 14 September 2022, Kelinci Macan, Kerbau, Tikus

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Rabu 14 September 2022, Tidak Bisa Bertahan Hidup Tanpa Pertolongan Tuhan

 

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB