AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Enam Polisi Ini Belum Ditetapkan Tersangka
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, timnya sudah bisa secara resmi mengumumkan status hukum terbaru Putri setelah tim penyidik menuntaskan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Agung mengungkap laporan soal ancaman pembunuhan dan pelecehan yang diadukan Putri telah disetop oleh Bareskrim Polri.
Penyidik selanjutnya menelaah dugaan pidana soal laporan ke Polres Jakarta Selatan.
"Dua laporan dihentikan Bareskrim, maka tanggungjawab Itsum akan melakukan audit investigasi terhadap laporan di Polres Jaksel. Dua LP itu akan didalami," ujar Agung.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menerangkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada Putri.
Pasal itu terkait dengan pembunuhan berencana seperti suaminya. Putri bahkan kini terancam hukuman mati.
Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.