ini-medan-bung

Tawuran Rusak Mobil dan Fasilitas Umum, 12 Remaja di Medan Ditangkap Polisi

Jumat, 22 Juli 2022 | 15:43 WIB
Pelajar tawuran di Jakarta (Ilustrasi tawuran antarpelajar. /Dok. PR)

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Ia menghimbau kepada pelajar maupun remaja yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.

"Kami menghimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah," katanya.

Baca Juga: Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia, Ketua TP PKK Kota Medan Bagikan Sepeda

Halaman:

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB