Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Ia menghimbau kepada pelajar maupun remaja yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.
"Kami menghimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah," katanya.
Baca Juga: Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia, Ketua TP PKK Kota Medan Bagikan Sepeda