AYOMEDAN.ID--Satpol PP Medan membongkar sejumlah reklame yang melanggar aturan. Selain penertiban aturan, pembongkaran reklame juga dilakukan untuk menambah keindahan Kota Medan.
Satpol PP Medan meminta para pelaku usaha untuk mentaati peraturan agar ketertiban dan kenyamanan Kota Medan tetap terjaga.
Melansir dari suarasumut.id, pemasangan reklame di tempat yang dilarang akan mengganggu wajah kota dan merusak kenyamanan.
Baca Juga: Video Autopsi Jenazah Brigadir J Beredar, Bikin Warganet Bergidik Ngeri
Satpol PP membongkar reklame di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di persimpangan Jalan Palang Merah. Reklame yang dibongkar pada Selasa 19 Juli 2022, disebut melanggar peraturan dan ketentuan Kelurahan Hamdan.
Pembongkaran ini dilakukan untuk mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pembongkaran ini berjalan dengan baik dan lancar. Dengan menggunakan mobil tangga dan alat las, tim gabungan melakukan pembongkaran dan menurunkan reklame bermasalah tersebut.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Optimis Pakpak Bharat Bisa Jadi Produsen Jagung Utama di Sumut
Sekretaris Satpol PP Ardhani Syahputra mengatakan, lokasi berdirinya reklame merupakan ruas jalan yang dilarang adanya pemasangan reklame.
"Dengan kegiatan penertiban ini diharapkan agar pihak advertising yang akan melakukan pemasangan reklame tetap mengikuti peraturan dan ketentuan," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya menghimbau agar segera membongkar sendiri reklame yang berada di ruas jalan yang dilarang, baik tanpa izin maupun menyimpang dari izin.
Tim gabungan akan terus gencar menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Ini dilakukan guna menambah nilai keindahan Kota Medan ini sehingga menjadi lebih baik lagi," katanya.
Baca Juga: Temui Warga, Edy Rahmyadi Terabas Jalur Sulit Hingga Isoma di Tepi Sungai