ini-medan-bung

Arti SKCK dan Fungsinya

Selasa, 5 Juli 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi SKCK. (Dok. PRFM News )

AYOMEDAN.ID--Ketika hendak melamar pekerjaan, perusahaan kerap mewajibkan calon pegawai untuk melengkapi berkas lamarannya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya disebut Surat Kelakuan Baik.

Ternyata SKCK tidak hanya sebatas dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Lalu apa sebenarnya arti SKCK yang kerap dianggap penting untuk urusan yang sanat penting.

Melansir dari website resmi Polrestabes Medan, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Tujuan surat ini adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Kabar Baik, Dana PIP Tahap 2 Tahun 2022 Jenjang MTs dan MA Sudah Cair

Surat ini berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu. Seseorang biasanya membutuhkan dokumen ini untuk mendapatkan pengakuan bahwa ia tidak memiliki catatan kejahatan atau tindakan kriminal yang tercatat di kepolisian.

SKCK banyak digunakan sebagai dokumen tambahan atau pelengkap dalam persyaratan administrasi.

Kepolisian Resor atau disingkat Polres adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di wilayah kabupaten atau kota. SKCK yang diterbitkan oleh Polres kegunaannya lebih tinggi dibandingkan yang diterbitkan oleh Polsek. Berikut ini adalah kegunaannya:

  • Melamar pekerjaan.
  • Melamar sebagai CPNS
  • Melamar sebagai anggota TNI atau Polri.
  • Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Tahun 2024 Mall Pelayanan Publik ada di Seluruh Indonesia

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB