AYOMEDAN.ID - Seorang diduga pelaku pengeroyok ditangkap polisi.
Pengeroyokan dilakukan terhadap anggota TNI Serka AB.
Anggota TNI itu bertugas di Kodim 0204/DS.
Pelaku berinisial IA (26).
IA merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"IA merupakan ketua ormas di Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Selasa (21/2/2023).
Petugas masih memburu tujuh pelaku lainnya yang melakukan pengeroyokan.
Baca Juga: GEGER! Ketua PBNU Sebut Mario Dandy Satriyo Mirip Ferdy Sambo Junior, Begini Alasannya
Mereka berinisial R (36), D (36), ID (38), D (28), A (36), I (33), F (32).
"Tujuh pelaku dalam status DPO dan saat ini dalam pengejaran," ujarnya.
Irsan menegaskan ketujuh pelaku lainnya untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 170 ayat (1), (2) subs Pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pejara.
Baca Juga: Resep Macaroni Schotel Kukus, Gurih dan Creamy, Cocok Jadi Ide Takjil Buka Puasa