AYOMEDAN.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022.
Pada tahap pertama pencairan Bantuan Subsidi Upah, sebanyak 4,36 juta pekerja akan menerima BSU 2022 ini.
Dari jumlah tersebut, pemerintah menganggarkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp 2,62 triliun.
Baca Juga: Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Dikutip dari Republika.co.id, Sabtu, 10 September 2022, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU 2022 tahap pertama langsung disalurkan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur.
Dari bank penyalur, selanjutnya disalurkan langsung kepada penerima BSU 2022 tahap pertama.
Terkait waktu pencairannya, Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada para pekerja itu sebesar Rp 600 ribu.
Syarat Penerima BSU 2022
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BSU 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk? Simak di sini