Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Bagaimana Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah?
Besaran Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha'gandum atau satu sha'kurma atau satu sha'makanan pokok lainnya.
Sayyid Sabiq menjelaskan dalam Fiqih Sunnah, satu sha' sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.
Jika ditimbang, satu sha' setara dengan sekitar 2,7 Kg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan untuk menggenapkannya menjadi 3 Kg sehingga lebih aman.
Lalu, berapa besarnya zakat fitrah dengan uang?
Masing-masing lembaga zakat memiliki standarnya sendiri.
Setiap lembaga zakat juga mempunyai ketentuan berapa Kg beras dan berapa Rupiah kurs beras per Kg.
Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati.
Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat.
Berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta tulisan latin artinya.
Artikel Terkait
Link Download Naskah Khutbah Jumat PDF Berjudul Ancaman bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadhan
Prediksi Skor dan Head to Head (H2H) Borneo FC vs Bali United di BRI Liga 1 Pekan ke-32
Berbagai Inovasi yang Dilakukan Pemko Medan untuk Menekan Angka Stunting
Wali Kota Medan Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Komunitas Bikers Kampanyekan Tertib Berlalulintas
Wali Kota Medan Bobby Nasution Ajak Anggota Komunitas Bikers Sumut Buka Peluang Ekonomi Melalui Hobi Otomotif
Jawaban Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Diminta Sediakan Tempat untuk Tempat Kumpul Komunitas Sepeda Motor
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Bolehkah Anak Membayar Zakat Fitrah Orangtua?
Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Labuanbatu Selatan, Sumatera Utara, Ada 4 Tipe Beras
Hore Kuota Konversi Motor BBM ke Motor Listrik Nambah, Buruan Intip Syarat Pengajuan Subsidi Motor Listrik!