“LPS secara rutin selalu melakukan rapat untuk membahas kondisi terkini stabilitas sistem keuangan di tanah air. Di dalam rapat tersebut kita senantiasa berkoordinasi untuk melakukan bauran kebijakan yang tepat sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga,” jelasnya.
Sebagai contoh ia menjelaskan, ketika terjadi pandemi COVID-19 yang lalu, KSSK senantiasa berkoordinasi untuk menjaga ekonomi dan keuangan nasional tetap dalam kondisi yang resilien.
Baca Juga: Hindari Kejahatan Siber, LPS Imbau Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Dunia Digital
“Ketika terdapat gangguan terhadap perekonomian, mekanisme shock absorber pada umumnya akan dilakukan oleh Kemenkeu melalui kebijakan fiskal dan oleh BI melalui kebijakan moneter," kata dia.
"Kemudian, stabilitas sistem keuangan pada industri jasa keuangan dijaga melalui relaksasi regulasi ketentuan mikroprudensial oleh OJK dan makroprudensial oleh BI," katanya.
"Lalu, kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sistem perbankan diperkuat dengan berbagai kebijakan LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank,” tutup Purbaya.
Artikel Terkait
LPS Ajak Media Digital Ikut Berperan Wujudkan Stabilitas Keuangan Nasional
Jaga Stabilitas Sistem Perbankan dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan, LPS Sesuaikan TBP
Viral SVB Kolaps, BRI Nilai Pengaruhnya Minim untuk Perbankan Indonesia