Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS,” tutupnya.
Artikel Terkait
LPS Ajak Media Digital Ikut Berperan Wujudkan Stabilitas Keuangan Nasional
Jaga Stabilitas Sistem Perbankan dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan, LPS Sesuaikan TBP
Hindari Kejahatan Siber, LPS Imbau Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Dunia Digital
LPS dan Polri Sinergi Penegakan Hukum dengan Sosialisasi dan FGD