UU PPSK Dorong Peran Besar BPR dan BPRS dalam Perekonomian Nasional

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:42 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono. (LPS.)
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono. (LPS.)


SEMARANG, AYOMEDAN.ID - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia. 

Hal itu berlaku juga bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Didik pada agenda Seminar Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), dihelat di Semarang, 7-8 Maret 2023.

“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan atau untapped potential bagi BPR/BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM,” ujarnya, menyadur keterangan resminya.

Baca Juga: Hindari Kejahatan Siber, LPS Imbau Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Dunia Digital

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS, hal tersebut antara lain transformasi digital BPR/BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, kemudian peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan.

Kemudian yang tidak kalah penting ialah perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS.

“Salah satu hal krusial adalah, pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR/BPRS, dimana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, bahwa hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR/BPRS, juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Sistem Perbankan dan Perkuat Sinergi Antar Otoritas Keuangan, LPS Sesuaikan TBP

Hal tersebut ditandai dengan diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR/BPRS seperti, diperbolehkannya BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing, lalu BPR/BPRS dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan juga BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang. BPR/BPRS pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).

Oleh sebab, dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG).

“Kini BPR/BPRS juga dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum dalam penyaluran kredit UMKM dan dapat bekerjasama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya," kata dia.

"Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca Juga: LPS Ajak Media Digital Ikut Berperan Wujudkan Stabilitas Keuangan Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X