sport

Penetapan KP dan KBP KLB PSSI 2023 Dinilai Tidak Independen

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:00 WIB
Penetapan KP dan KBP KLB PSSI 2023 Dinilai Tidak Independen (Pssi.org)

AYOMEDAN.ID - Penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk KLB PSSI 2023 dinilai tidak independen.

Seperti diketahui, penetapan KP dan KBP KLB PSSI 2023 dilaksanakan pada Minggu, 15 Januari 2023 di Jakarta saat agenda Kongres Biasa 2023.

KP dan KBP akan bertugas untuk memfasilitasi pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, serta anggota komite eksekutif pada agenda KLB PSSI 2023 pada 16 Februari nanti.

Dalam agenda tersebut terpilih tujuh anggota KP dengan diketuai Amir Burhanudin.

Baca Juga: KLB PSSI 2023 Dinilai Dilemahkan Pengurus, Ini Sebabnya

Amir didampingi Sudarmadji, Ismu Puruhito, M Armisyam Latuconsina, Aulia Arief, Paska Sembiring, dan Aditya Yando.

Sementara KBP diketui oleh Gusti Randa dengan anggota Aven Hinelo, Diego Saputra, dan Joko Tetuko.

Setelah penetapan itu, Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menilai bahwa penetapan tersebut melanggar karena tidak independen.

"Penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) tidak netral dan independen," katanya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dia berujar bahwa penetapan melanggar Statuta PSSI pada Pasal 64 ayat 3.

Adapun bunyi ayat tersebut sebagai berikut:

Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak ernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI, salah satu anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), "Anggota keluarga terdekat" bearti, berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orangtua, kakek, dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atu ibu mertua dan termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan.

Tags

Terkini

Fethullah Gulen Wafat di Pennsylvania AS

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:13 WIB

Ayo Media Network Gelar Turnamen Golf

Jumat, 3 November 2023 | 20:33 WIB