"Sehingga pak Ferry dapat pulang dan berkumpul dengan keluarganya," ujar Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan mendekam di tahanan Polda Jawa Timur imbas laporan KDRT dari Venna Melinda pada 8 Januari 2023.
Bukti yang diserahkan Venna Melinda kepada penyidik serta pengakuan Ferry Irawan sendiri membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.
Sedang penahanan terhadap Ferry Irawan atas kasus KDRT dilakukan sejak 16 Januari 2023.
Sang pesinetron dijebloskan ke penjara karena dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman penjara sampai lima tahun. ***
Artikel Terkait
Venna Melinda jadi Korban KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan, Verrel Bramasta: Hancur Hatiku Melihatmu
Venna Melinda Alami KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan sejak 3 Bulan Lalu, Ngaku Dibekap hingga Dipiting
Ferry Irawan Resmi Ditahan sebagai Tersangka KDRT, Hotman Paris: Terima Kasih Polda Jatim
Venna Melinda Sudah Tak Mau Ketemu Ferry Irawan Pasca KDRT, Hotman Paris: Dia Tidak Mau Berdamai
Venna Melinda Tak Mau Bertemu Suami Pasca KDRT, Ferry Irawan Tulis Surat Cinta, Begini Isinya
Ferry Irawan Bacakan Surat Cinta untuk Minta Venna Melinda, Minta sang Istri Jenguk Ibunya: Mohon Lihatlah
Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Stres Tanggung Biaya Hidup Ferry Irawan, Bayar Pulsa hingga Ojek Online
Selain Pulsa dan Ojek, Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Juga Bayar Shopee Paylater Ferry Irawan Jutaan Rupiah
Venna Melinda Tolak Permintaan Ferry Irawan untuk Bertemu, Ternyata Ini Alasannya
Soal Ibunda Ferry Irawan Datang ke Rumah Venna Melinda, Hotman Paris: Pencitraan Doang