"Sehingga pak Ferry dapat pulang dan berkumpul dengan keluarganya," ujar Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan mendekam di tahanan Polda Jawa Timur imbas laporan KDRT dari Venna Melinda pada 8 Januari 2023.
Bukti yang diserahkan Venna Melinda kepada penyidik serta pengakuan Ferry Irawan sendiri membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.
Sedang penahanan terhadap Ferry Irawan atas kasus KDRT dilakukan sejak 16 Januari 2023.
Sang pesinetron dijebloskan ke penjara karena dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman penjara sampai lima tahun. ***