AYOMEDAN.ID -- Nasib tragis dialami seorang netizen, gegara mengomentari unggahan tentang Presiden Jokowi di Twitter, ia dipecat dari tempat kerjanya.
Seorang netizen bernama Deni Lugina dipecat dari tempat ia bekerja, setelah dirinya memberikan komentar yang dinilai tidak pantas di Twitter terhadap Presiden Jokowi.
Deni Lugina diketahui dipecat usai mengomentari cuitan King Purwa pada Kamis, 12 Januari 2023. Hal itu pun kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Nyalon Ketum PSSI, Erick Thohir Harus Mundur dari Menteri BUMN? Begini Kata Pakar Hukum
Sebelumnya Deni merupakan karyawan Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI).
Melalui akun Instagram resmi, UNIBI menyampaikan pengumuman yang berisi pemberitahuan bahwa per tanggal 14 Januari 2023 yang bersangkutan bukan lagi sebagai karyawan di tempat tersebut.
"Per tanggal 14 Januari 2023 pukul 12.00, oknum tersebut dengan nama akun @loegie (Deni Lugina) tidak lagi berstatus sebagai karyawan UNIBI," tulis keterangan dalam rilis tersebut, dikutip Ayomedan.id, Senin, 16 Januari 2023.
Pihak kampus UNIBI tempatnya bekerja menegaskan, apa yang diucapkan Deni dalam komentar tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga tempat ia bekerja.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Resmi Diumumkan, Cek Nama Pelamar yang Lulus di sini
Hal itu, menurut UNIBI merupakan pernyataan pribadi yang bersangkutan.
"Kami menegaskan bahwa segala tindakan/aktivitas/pernyataan yang dilakukan maupun disampaikan oleh oknum terkait, bukan merupakan pernyataan maupun sikap yang merepresentasikan UNIBI," tegasnya.
Diketahui, sebelum dipecat Deni Lugina mengomentasi cuitan King Purwa dengan akun Twitter @BosPurwa.
Kala itu, 11 Januari 2023 King Purwa mengunggah cuplikan video Presiden Jokowi saat menghadiri HUT PDI Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Harga BBM Turun Lagi! Update di Kota Medan Sumatera Utara Berlaku Hari Ini Senin, 16 Januari 2023
Dalam cuplikan video tersebut, tampak Presiden Jokowi tersenyum ketika mendengar pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.