Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan.
Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan. (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).
Baca Juga: Resep Tumis Pare Teri Medan Anti Pahit: Gurih, Lezat, Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
Namun jika childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal tersebut haram dilakukan atau tidak diperbolehkan.
Seperti halnya dengan melakukan vasektomi (pemotongan vas deferens atau pipa tempat menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang lelaki tidak dapat menghamili perempuan) dan tubektomi (penutupan pada tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh perempuan sehingga sperma yang masuk tidak dapat membuahi sel telur).
Dalam Al-Quran
Namun, hal tersebut rasanya tak sesuai dengan tujuan berumahtangga yang kerap disebut dalam Al-Quran dan Hadist.
Dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 72 Allah SWT berfirman: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:72).
Baca Juga: KLB PSSI Belum Mulai, Calon-calon Pejabat PSSI Disebut Sudah Manipulasi Data
Dengan berdasarkan ayat diatas maka childfree sangat bertentangan dengan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu untuk meneruskan keturunan yang akan mencetak generasi yang beriman serta berakhlak mulia yang juga merupakan fitrah sebagai makhluk hidup dalam menginginkan adanya keturunan.
Sementara dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur (memiliki banyak anak), karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.”
Menurut Hadits diatas, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikahi perempuan yang memiliki banyak kasih sayang dan perempuan yang mampu melahirkan banyak keturunan. Karena pada hari kiamat kelak, Nabi Muhammad SAW akan bangga dengan melihat banyaknya jumlah umat islam diantara umat-umat yang lain.***
Artikel Terkait
Cair Sampai Rp10 Juta, Begini Cara Mengajukan KUR BCA, Simak Ketentuannya
Limit Sampai Rp10 Juta, Ini Syarat Daftar KUR BSI Super Mikro 2023 untuk UMKM, Mudah dan Tanpa Agunan
20 Ucapan Selamat Isra Miraj 2023, Cocok untuk Caption Media Sosial
Resep Tumis Pare Teri Medan Anti Pahit: Gurih, Lezat, Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
HPN 2023 Sumatera Utara Mulai Hari Ini, Ini Rangkaian Acara dari 7 sampai 9 Februari 2023
Tekan Inflasi Demi Persediaan Pangan di Kota Medan, Bobby Nasution: Kolaborasi Penyediaan Cabai dengan Dairi
KLB PSSI Belum Mulai, Calon-calon Pejabat PSSI Disebut Sudah Manipulasi Data
Kota Medan Bukan Penghasil Pangan, Bobby Nasution Sebut Kotanya Tergantung dengan Daerah Sumatera Utara Lain
Indonesia’s Got Talent Kembali Hadir di RCTI, Ikuti Audisinya Sekarang!
3 Jenis KUR BSI 2023 untuk Pelaku UMKM, Modal Usaha Cair hingga 500 Juta