Inilah Hukum Islam Terkait Childfree: Berdasarkan Ilmu Fiqih, Al Quran, Lengkap dengan Hadis

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:44 WIB
Inilah Hukum Islam Terkait Childfree: Berdasarkan Ilmu Fiqih, Al Quran, Lengkap dengan Hadis
Inilah Hukum Islam Terkait Childfree: Berdasarkan Ilmu Fiqih, Al Quran, Lengkap dengan Hadis

Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan.

Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan. (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).

Baca Juga: Resep Tumis Pare Teri Medan Anti Pahit: Gurih, Lezat, Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan

Namun jika childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal tersebut haram dilakukan atau tidak diperbolehkan.

Seperti halnya dengan melakukan vasektomi (pemotongan vas deferens atau pipa tempat menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang lelaki tidak dapat menghamili perempuan) dan tubektomi (penutupan pada tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh perempuan sehingga sperma yang masuk tidak dapat membuahi sel telur).

Dalam Al-Quran

Namun, hal tersebut rasanya tak sesuai dengan tujuan berumahtangga yang kerap disebut dalam Al-Quran dan Hadist.

Dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 72 Allah SWT berfirman: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:72).

Baca Juga: KLB PSSI Belum Mulai, Calon-calon Pejabat PSSI Disebut Sudah Manipulasi Data

Dengan berdasarkan ayat diatas maka childfree sangat bertentangan dengan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu untuk meneruskan keturunan yang akan mencetak generasi yang beriman serta berakhlak mulia yang juga merupakan fitrah sebagai makhluk hidup dalam menginginkan adanya keturunan.

Sementara dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur (memiliki banyak anak), karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.”

Menurut Hadits diatas, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikahi perempuan yang memiliki banyak kasih sayang dan perempuan yang mampu melahirkan banyak keturunan. Karena pada hari kiamat kelak, Nabi Muhammad SAW akan bangga dengan melihat banyaknya jumlah umat islam diantara umat-umat yang lain.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X