3 Pendapat Ulama Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Seorang Muslim

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 20:54 WIB
3 Pendapat ulama terkait hukum mengucapkan selamat Natal  (Freepik)
3 Pendapat ulama terkait hukum mengucapkan selamat Natal (Freepik)


AYOMEDAN.ID -- Setiap menjelang 25 Desember sering terjadi perdebatan tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim.

Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama terkait hukum mengucapkan selamat Natal ini.

Ada yang secara tegas mengharamkan, ada pula yang membolehkan untuk mengucapkan selamat Natal.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Namun ada pula ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak.

Lantas bagaimana landasan hukum masing-masing pendapat tersebut?

Berikut penjelasan terkait hukum mengucapkan selamat Natal, dirangkum Ayomedan.id dari NU Online Jatim.

1. Hukumnya Haram

Beberapa ulama, seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dan lain-lain, dengan tegas mengharamkan untuk mengucapkan selamat Natal.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemnaker, Buruan Daftar Sebelum Ditutup

Adapun yang menjadi landasannya yaitu Al Quran surat Az Zumar ayat 7.

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

Artinya: "Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridlai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridlai kesyukuranmu." (QS. Az Zumar: 7).

Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.

Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X