lifestyle

Inilah Hukum Islam Terkait Childfree: Berdasarkan Ilmu Fiqih, Al Quran, Lengkap dengan Hadis

Selasa, 7 Februari 2023 | 12:44 WIB
Inilah Hukum Islam Terkait Childfree: Berdasarkan Ilmu Fiqih, Al Quran, Lengkap dengan Hadis

AYOMEDAN.ID -- Dunia maya kembali dihebohkan soal pro kontra childfree yang dilakukan kalangan seniman.

Sebelumnya, melalui laman Instagram pribadinya, penulis buku Gita Savitri Devi alias Gitasav dikomentari warganet wajahnya awet muda. Kemudian sang penulis pun menjawab rahasia awet mudanya adalah dengan memilih childfree atau tidak memiliki anak.

Sontak dari komentar Gitasav ini banjir komentar bernada negatif dari para netizen. Lantas seperti apa sih hukum childfree dalam padangan Islam?

Baca Juga: Tekan Inflasi Demi Persediaan Pangan di Kota Medan, Bobby Nasution: Kolaborasi Penyediaan Cabai dengan Dairi

Berikut AyoMedan.id rangkum hukum Islam terkait childfree dalam Ilmu Fiqih, Al Quran dan Hadis mengutip Suara.com:

Dalam Ilmu Fiqih

Dilansir Islam NU, dalam kajian fiqih ada beberapa padanan kasus, yaitu menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim perempuan, baik dengan cara:

(1) tidak menikah sama sekali;

(2) dengan cara menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan;

(3) dengan cara tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina;

Baca Juga: Kota Medan Bukan Penghasil Pangan, Bobby Nasution Sebut Kotanya Tergantung dengan Daerah Sumatera Utara Lain

(4) dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina. Semuanya secara substansial sama dengan pilihan childfree dari sisi sama-sama menolak wujudnya anak sebelum berpotensi wujud.

Berkaitan hal ini Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan. Imam Al-Ghazali menjelaskan:

Artinya, “Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB