Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Alloh swt :
وَٱلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” (QS. Al-Furqon: 72)
Baca Juga: Mahkamah Agung MA Buka 921 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya
Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Ulama-ulama salaf seperti Ibnu Sirin dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata Az-Zuura sebagai hari-hari besar orang kafir.
Itu artinya, kalau sampai seorang muslim merayakan tahun baru Masehi apalagi Natal berarti melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir.
Hadirin Jamaah Jumat Rahimakumullah
Untuk menambah keyakinan kita supaya tidak timbul keraguan pada diri umat Islam, perlu kita ketahui bersama bahwa:
Baca Juga: 49 Ribu Formasi PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya
Pertama, Perayaan malam Tahun Baru hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik Nasrani maupun agama lainnya.
Walhasil, perayaan malam tahun baru Masehi itu adalah perayaan hari besar agama Kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
Kedua, Perayaan malam tahun menyerupai orang kafir.
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir.
Dan sekedar menyerupai itupun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rosululloh saw:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ