Dari penjelasan singkat ini maka dapat dipahami bahwa hubungan laki-laki dengan perempuan yang statusnya masih bersuami adalah hubungan terlarang. Dan lelaki tersebut dianggap sebagai perusak.
Lalu bagaimana jika sampai mereka menikah? Ada perbedaan pendapat dari para ulama terkait hal ini.
Melansir NU Online Jatim, menurut Mazhab Maliki, jika laki-laki merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut, lantas laki-laki yang merusak hubungan itu setelah selesai masa iddah menikahinya, maka pernikahannya harus dibatalkan, walaupun setelah terjadi akad nikah. Sebab terdapat kerusakan dalam akad.
Jika kita cermati pandangan Mazhab Maliki di atas, maka konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh si lelaki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.
Namun ada juga pandangan lain dari Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa yang demikian itu tidak selamanya haram dinikahi. Dan hal ini dianggap tidak bertentangan dengan pandangan di atas yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.
Baca Juga: Bagimana Hukum Video Call Sex (VCS) Sesuai Syariat Islam
Sementara menurut Mazhab Hanafi dan Syafii perusakan terhadap hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya.
Tetapi pihak yang merusak itu termasuk orang yang paling fasik, tindakannya merupakan maksiat yang paling mungkar dan dosa yang paling keji di sisi Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama tersebut, berselingkuh dan merusah hubungan rumah tangga orang lain adalah perbuatan masuk kategori dosa besar, dan sudah seharusnya dihindari.