lifestyle

Bagaimana Hukum Menikahi Pasangan Hasil Selingkuh? Begini Menurut Pendapat para Ulama

Minggu, 25 September 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi - Inilah hukum menikahi pasangan hasil selingkuh menurut para ulama (Freepik)

 


AYOMEDAN.ID -- Kabar tentang perselingkuhan, baik dilakukan oleh orang biasa maupun publik figur bukan hal baru yang sering kita dengar.

Bahkan berita soal perselingkuhan menjadi daya tarik untuk disimak, terutama jika menyangkut kalangan publik figur.

Berita tentang perselingkuhan, baik di televisi maupun media online selalu meraih penonton dan pembaca cukup tinggi.

Baca Juga: Kenali! 8 Tanda Wanita Selingkuh, Salah Satunya Terlihat saat Melakukan Ini

Fanomena perselingkuhan belakangan ini marak terjadi. Di media sosial sering kita dapati kabar tentang hal tersebut.

Bahkan tidak jarang, akibat selingkuh berujung pada perceraian dan hancurnya rumah tangga.

Ada yang lebih sadis lagi, gegara ketahuan selingkuh tidak jarang sampai kehilangan nyama.

Namun tidak sedikit pula, ada pasangan yang sampai menikah dengan selingkuhannya.

Lantas, bagaimana hukumnya menikahi pasangan hasil selingkuh?

Dalam pandangan Islam, upaya-upaya apapun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain adalah haram. Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.

Meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain saja dilarang, apalagi mendekati dan merusak hunungan seorang wanita dengan suaminya.

Rasulullah bersabda:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي

Artinya: "Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami." (HR An-Nasai).

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB