3. Shalat khusus seperti itu tidak boleh, kecuali hanya sebatas shalat hajat lidaf’il bala’ al-makhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan). Atau nafilah mutlaqah (shalat sunah mutlak) sebagaimana diperbolehkan oleh syara, karena hikmahnya adalah agar manusia bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Taala.
Demikian pula menurut Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar terkait kesialan terus menerus pada Rabu terakhir tiap bulan.
Baca Juga: Tanggal Berapa Rebo Wekasan pada September 2022? Simak Waktu serta Amalannnya
Menurutnya nahas bagi yang mempercayainya, tetapi bagi orang beriman yang meyakini setiap waktu ada manfaat dan ada mafsadah, ada guna dan ada madharatnya. Hari bisa bermanfaat bagi seseorang, tetapi juga bisa juga nahas bagi orang lain.
Artinya hadits ini jangan dianggap sebagai suatu pedoman, bahwa setiap Rabu akhir bulan adalah hari naas yang harus dihindari.
Karena ternyata pada hari itu, ada yang beruntung, ada juga yang buntung. Tinggal manusia berikhtiar meyakini, bahwa semua itu adalah anugerah Allah.