Sementara itu tentang menikahi wanita hamil Ustadzah Aini mengatakan wanita yang sedang hamil boleh dinikahi asalkan yang menikahinya adalah mantan suaminya. Misalnya suami menceraikan, lalu diketahui wanita itu hamil, lelaki itu rujuk maka hal tersebut diperbolehkan.
Sedangkan haram hukumnya seorang wanita yang hamil menikah dengan mantan suami yang pernah mentalaknya tiga kali (talak bainunah kubra).
Selain itu Ustadzah Aini juga menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang wanita hamil yang sedang berada pada masa iddah menikah dengan lelaki yang tidak menghamilinya.
Misalnya seorang wanita hamil yang baru saja suaminya meninggal, maka haram menikah dengan lelaki lain sampai selesai masa iddahnya dan melahirkan.
Sementara itu tentang menikahi wanita yang hamil karena zina, para ulama dari Mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan. Namun Imam Abu Hanifah memberikan catatan bahwa boleh menikahi wanita yang hamil karena zina bila yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya.
Sedang bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya, maka dia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan.
Sementara Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya.
Baca Juga: Bagimana Hukum Video Call Sex (VCS) Sesuai Syariat Islam
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi yaknni wanita tersebut harus harus sudah tobat dari dosa zinanya.
Sementara itu tentang status pernikahan wanita hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia sebagai pegangan dasar pengambilan keputusan hakim Pengadilan Agama dijelaskan pada pasal 53 bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (berarti tidak harus dengan lelaki yang menghamilinya).
Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.