lifestyle

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina? Simak Penjelasannya

Minggu, 24 Juli 2022 | 09:57 WIB
Hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah atau hasil zina. (Pixabay/Tú Anh )

 

AYOMEDAN.ID -- Bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil karena zina atau hubungan di luar nikah? Pertanyaan ini muncul sebab banyak ditemui kasus seperti ini.

Ustazah Aini Aryani, pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumni Pondok Modern Gontor Putri I, menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil karena zina atau hubungan di luar nikah.

Menurut Ustazah Aini Aryani, ada nash yang melarang lelaki beriman menikahi wanita pezina (az zaniyah) artinya wanita itu masih aktif dengan kegiatan zina seperti terdapat pada Alquran surat An Nur ayat 3.

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Baca Juga: Benarkah Mimpi Mengurus Jenazah Artinya akan Menikah? Ini Penjelasan Tafsirnya

Artinya: "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (QS An Nur ayat 3).

Ustadzah Aini mengatakan sebagaimana sebuah riwayat dijelaskan bahwa seorang lelaki beriman bernama Mirtsad datang ke Makkah dan meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi 'Anaq (wanita pezina).

Rasulullah tidak menjawabnya hingga turun Alquran surat An Nur ayat 3 yang berisi larangan bagi lelaki atau wanita yang beriman menikah dengan pezina.

Kendati demikian jumhur ulama mengatakan lafaz hurrima pada surat An Nur ayat 3 tidak dimaknai diharamkan melainkan makruh tanzih atau perbuatan yang sangat tidak disukai. Jumhur ulama mengatakan menikahi wanita pezina masuk kategori akad nikah yang sah.

Dikutip dari Republika.co.id, Ustadzah Aini mengatakan mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan husnudzan pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat.

Sedang ulama Mazhab Hanbali berpendapat bahwa bila sudah benar-benar wanita pezina itu tobat (tidak berzina lagi) maka boleh dinikahi. Tetapi bila tidak bertobat tidak boleh dinikahi.

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadhan

"Kita tak pernah tahu apa yang ada di hati manusia. Bisa saja kalau ada orang yang berzina dia mau nikah, kita husnuzan berarti dia tidak mau berzina lagi. Intinya mayoritas ulama mewakili Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i mengatakan memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan kita husnuzannya pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobatnya," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB