AYOMEDAN.ID--Pemerintah sebelumnya mengeluarkan pernyataakn untuk sejumlah media sosial seperti facebook, Twitter, Instagram dan lainnya akan diblokir. Batas waktunya pun diberikan hingga 20 Juli 2022.
Namun, Facebook dan Instagram kini lolos dan tidak jadi diblokir pemerintah karena sudah melakukan registrasi atau pendaftaran.
Melansir dari pikiran-rakyat.com, kedua media sosial itu sudah melakukan pendaftaran tepat sebelum tenggat aktu yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Mengaku Pegawai Bank, 2 Pria Membobol Rekening dengan Modus Nasabah Prioritas Ditangkap Polisi
Pasalnya, Facebook dan Instagram dipastikan lolos dari ancaman blokir yang mungkin saja dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kurang dari 24 jam lagi.
Nama Facebook dan Instagram resmi terdaftar dalam situs PSE lingkup privat pada Selasa, 19 Juli 2022. Karena hal tersebut, kedua media sosial ini dipastikan akan lolos dan dianggap resmi beroperasi di Indonesia.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, Facebook dan Instagram resmi terdaftar dalam catatan PSE lingkup privat untuk daftar asing.
Nama perusahaan yang mendaftarkan pun merupakan pemegang merk tersebut yakni Facebook Singapore PTE LTD.
Baca Juga: Menyebarkan Foto dan Video Kecelakaan Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasannya
Ada empat jenis layanan yang dipastikan lolos dari ancaman blokir pemerintah karena pendaftaran Facebook Singapore PTE LTD ini.
Selain media sosial Facebook dan Instagram, website resmi mereka juga didaftarkan yakni Instagram.com dan Facebook.com. Pendaftaran baru dilakukan pada Selasa, 19 Juli 2022, yang artinya baru beberapa waktu lalu.
Kepatuhan dari Facebook dan Instagram ini membuat keduanya dipastikan lolos dari ancaman blokir yang dibuat pemerintah.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyebutkan sanksi perusahaan atau situs yang tak mendaftar di PSE lingkup privat milik Kominfo.
Salah satunya adalah perusahaan tersebut dinyatakan tak terdaftar dalam pemerintahan sehingga dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia.***