lifestyle

Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Ringkasan Fiqih Puasa

Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:10 WIB
Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Ringkasan Fiqih Puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

بُنِيَ الْإسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَّاإلهََّ إلا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضَانَ (رواهُ البُخاريُّ)

Artinya, “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada sesuatu apapun yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari).

Karenanya, barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia telah mendustakan agama dan melepaskan diri dari agama yang mulia ini. Kecuali apabila ia baru masuk Islam atau seperti orang yang tumbuh hidup di daerah yang jauh dari kaum Muslimin dan belum pernah mendengar sama sekali hukum wajib puasa Ramadhan.

Seseorang yang dipertemukan oleh Allah dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan berpuasa Ramadhan, hendaklah ia memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini. Karena puasa adalah ketaatan dan kewajiban yang agung.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tarawih, Lengkap dengan Niat Bahasa Arab dan Latin

Dikarenakan seorang muslim tidak boleh melakukan sesuatu sehingga ia mengetahui apa yang Allah halalkan dan haramkan darinya, maka dalam kesempatan khutbah yang singkat ini, Khatib akan menyampaikan beberapa hal penting seputar hukum-hukum puasa. Hal itu agar setiap dari kita mengetahui apa yang dibutuhkan terkait ilmu tentang ibadah yang mulia ini.

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah

Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Tidak sah dilakukan oleh perempuan yang haid dan nifas, dan diwajibkan bagi keduanya mengqadha’. Boleh bagi musafir untuk tidak berpuasa Ramadhan dengan syarat-syarat tertentu meskipun tidak terasa berat baginya berpuasa. Dibolehkan juga untuk tidak berpuasa bagi orang sakit yang ada harapan sembuh, tapi ia merasa berat berpuasa dengan rasa berat yang tidak tertahankan, dan wajib baginya mengqadha’.

Perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janinnya; mengkhawatirkan gugurnya janin atau khawatir jika puasa maka air susunya berkurang sehingga membahayakan bayi, maka keduanya diwajibkan mengqadha’ dan membayar fidyah dalam mazhab Syafi’i. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, keduanya tidak diwajibkan fidyah. Adapun jika keduanya mengkhawatirkan kondisi dirinya, bukan kondisi janin atau bayinya, maka hanya diwajibkan qadha’. Orang yang tidak kuat puasa disebabkan usianya yang telah renta atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, maka wajib baginya fidyah.

Fidyah adalah ukuran satu mud (kurang lebih 7 ons beras), yakni satu cakupan dua telapak tangan ukuran sedang dari makanan pokok daerah setempat. Dalam mazhab Hanafi, orang yang tua renta yang tidak mampu berpuasa dibolehkan dikeluarkan fidyahnya berupa nominal uang senilai makanan siang dan makanan malam yang mengenyangkan untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Dalam mazhab Hanafi pula, sah jika fidyah itu dibayarkan di awal bulan untuk satu bulan ke depan, atau diakhirkan pembayarannya di akhir bulan untuk satu bulan yang telah lewat.

Hadirin, hal seperti itu yang dilakukan oleh banyak kalangan pada masa sekarang adalah sesuai dengan pendapat ini. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah keluasan dan kelonggaran bagi umat Islam.

Hadirin rahimakumullah

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat NU Online Berjudul Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB